27 Agustus 2025

PKJN RS Marzoeki Mahdi Raih Predikat Prima dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

oleh Humas
tag
1917 x dilihat

BOGOR – Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi Bogor berhasil meraih predikat Prima dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri. Penilaian dilakukan langsung oleh tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan yang dipimpin oleh Auliyana Zahrawani, pada Rabu (27/8).

PEKPPP ini berlangsung lebih dari enam bulan dengan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi, layanan pengaduan, inovasi, hingga sistem antrean. PKJN RS Marzoeki Mahdi menjadi salah satu dari 10 rumah sakit vertikal Kemenkes yang menjadi lokus penilaian tahun ini.

Direktur Utama PKJN RS Marzoeki Mahdi, Nova Riyanti Yusuf, menyampaikan rasa syukurnya atas capaian tersebut. Menurutnya, pihak rumah sakit telah mempersiapkan diri secara matang untuk mengikuti penilaian.

"Hari ini sebenarnya adalah kegiatan yang sudah kami nantikan sejak tahun lalu. Alhamdulillah, tahun ini RS Marzoeki Mahdi bisa melaksanakan penilaian PEKPPP. Tim kami memang dibentuk secara khusus untuk mengawal persiapan hingga tahap hari ini," ujar Nova.

Ketua Tim Penilai PEKPPP, Auliyana Zahrawani, menegaskan bahwa predikat Prima ini menunjukkan standar pelayanan publik di RS Marzoeki Mahdi sudah sangat baik. Penilaian tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga mencakup kualitas layanan langsung kepada masyarakat.

"Standar pelayanan rumah sakit harus jelas, mulai dari layanan rawat jalan, prosedur, hingga mekanisme pengaduan. Semua unsur rumah sakit, mulai dari dokter, perawat, apoteker, satpam, hingga petugas parkir wajib memberikan pelayanan terbaik. Website rumah sakit juga harus dikelola dengan baik," terang Auliyana.

Ia menambahkan, setiap rumah sakit harus memberikan layanan terbaiknya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenkes.

Dengan raihan predikat Prima ini, PKJN RS Marzoeki Mahdi berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanannya. (Humas/R)

Bagikan Postingan Ini:
Chat WhatsApp