Tugas & Fungsi

  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa.
  • Menyusun dan menyiapkan rencana program, anggaran, sistem informasi, serta memantau, agendakan/mengvaluasi, dan melaporkan hasilnya.
  • Mengelola pelayanan medis dengan kekhususan di bidang penyakit jiwa serta mengelola pelayanan keperawatan.
  • Mengelola pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
  • Mengelola pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit jiwa.
  • Mengelola keuangan, barang milik negara (BMN), dan sumber daya manusia (SDM).
  • Melaksanakan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan urusan umum rumah sakit.
Chat WhatsApp