02 Februari 2022

Perubahan Daya Tilik Diri ODGJ Menentukan Tingkat Keberhasilan Perawatan

oleh admin
tag
3517 x dilihat

Kesehatan jiwa secara umum bagian yang tidak terpisahkan dari kesehatan. Kesehatan jiwa adalah suatu keadaan sejahtera mental sehingga individu mampu menyadari potensinya, mampu mengatasi stres dalam hidupnya, bekerja secara produktif dan berkontribusi bagi lingkungannya (WHO, 2013). Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Jiwa No. 18 tahun 2014, kesehatan jiwa merupakan suatu kondisi individu yang dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, serta sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Berdasarkan pengertian diatas kesehatan jiwa merupakan suatu keadaan dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, sosial, dan menyadari kemampuan sendiri, serta dapat mengatasi tekanan sehingga memungkinkan hidup harmonis dan produktif dengan memperhatikan semua segi kehidupan dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

Menurut American Psychiatric Association (APA) (2018), gangguan jiwa merupakan penyakit atau kumpulan gejala perubahan psikologi atau ditunjukan dengan perubahan perilaku atau gangguan fungsi akibat dari sosial, psikologikal, genetik, fisik/kimia dan gangguan biologi. Skizofreniamerupakan gangguan jiwa berat yang masuk kedalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM 5) (DSM 5, 2016). Skizofrenia menurut WHO merupakan gangguan jiwa yang ditemukan tanda dengan banyaknya gangguan dalam berpikir, persepsi, mempengaruhi bahasa, dan rasa kesadaran diri yang merusak fungsi diri dengan hilangnya kemampuan untuk mendapat mata pencarian, atau gangguan belajar. Berdasarkan uraian diatas dapat diartikan seseorang yang mengalami gangguan jiwa akan menunjukkan perubahan perilaku akibat dari terganggunya kondisi psikologis, biologis, serta sosial yang merusak fungsi diri dengan hilangnya kemampuan untuk mendapat mata pencaharian, atau gangguan belajar. Menurut WHO pada tahun 2016, secara global 21 juta orang menderita Skizofrenia. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) masalah kejiwaan yang dialami oleh penduduk Indonesia berupa gangguan jiwa berat atau Skizofrenia sebesar 7 per 1000 penduduk pada tahun 2018, naik dari sebelumnya 1,7 di tahun 2013 (Riskesdas, 2018).

Skizofrenia adalah suatu penyakit otak persisten, serius yang mengakibatkan perilaku psikotik, pikiran tidak kongkrit dan kesulitan dalam memproses informasi. Berdasarkan gejala dibagi menjadi empat dimensi yaitu gejala positif, gejala negatif, dan gejala perubahan mood serta gejala kognitif (Stuat, 2013). Menurut Videbeck (2011), gejala positif terdiri atas halusinasi, delusi, disorganisasi bicara, kekacauan kognitif, dan prilaku katatonik seperti keadaan gaduh gelisah. Gejala negatif berupa afek tumpul, ketidakmampuan dalam berpikir, kehilangan motivasi/minat, ketidakmampuan dalam mengalami perasaan senang dan kegembiraan.

Penatalaksanaan pada penderitaSkizofrenia dengan menggunakan farmakoterapi atau terapi obat antipsikotik untuk mengatasi gejala psikotik. Antipsikotik diklasifikasikan menjadi antipsikotik generasi pertama yang bekerja dengan cara memblok reseptor dopamin dan antipsikotik generasi kedua yang memiliki kerja lebih besar terhadap reseptor serotonin daripada reseptor dopamine (Osser et al., 2013). Adapun antipsikotik generasi kedua seperti Olanzapine, Risperidone, Clozapine, (Chisholm-Burns et al., 2016). Menurut Keliatet.al. (2011) pada penderita dengan psikotik kronis diberikan antipsikotik yang dapat mengurangi gejala psikotik seperti Haloperidol dan Chlorpromazine.

Salah satu dari gejala negatif afektif Skizofrenia yaitu ketidakmampuan seseorang untuk berhubungan dengan orang lain, sehingga menyebabkan penderita kurang berinteraksi dengan orang lain atau isolasi sosial. Sedangkan gejala positif yang sering mendominasi diantaranya perilaku kekerasan yang merupakan perilaku agresif dimana seseorang berada dalam kondisi kesal atau marah yang ditandai dengan mencederai orang lain ataupun diri sendiri, melakukan ancaman, dan merusak lingkungan sekitar (Keliat, et. al, 2011).

Perawatan kesehatan jiwa dapat dilakukan mulai dari tindakan preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan jiwa yang holistik sangat diperlukan bagi semua individu berdasarkan kategori kondisi kejiwaan seseorang. Perawatan yang diperlukan bagi seseorang yang masih terdiagnosis dini sangat diperlukan untuk mengantisipasi masuk kedalam fase kronik. Bagi penderita yang mengalami fase kronik yang biasanya dirawat di Rumah Sakit Jiwa sangat pentingmendapatkan layanan kuratifdan rehabilitatif. Pelayanan perawatan jiwa bagi penderita yang mengalami fase kronik yang ditandai adanya halusinasi atau adanya rangsangan yang dirasakan penderita tanpa adanya sumber rangsangan nyata, melakukan perilaku kekerasan maupun gejala menarik diri biasanya sering mendapatkan pengucilan dimasyarakat. Sebagai contoh masih ada penderita yang masih dipasung maupun terlantar yang sering kita temukan jalanan. Ditinjau dari sisi kemanusiaan hal tersebut sangat memprihatinkan. Bagi masyarakat dalam menyikapi penderita gangguan jiwa perlu dilakukan sosialisasi penanganan penderita gangguan jiwa, sehingga penderita dapat diperlakukan sebagai manusia yang layak pada umumnya.

Perawatan penderita gangguan jiwa memiliki tujuan agar mereka mampu mengendalikan atau mengontrol perilaku yang merupakan respon terhadap apa yang mereka rasakan, sebagai suatu gangguan yang muncul akibat adanya halusinasi yang didengar atau dirasakan atau dapat terlihat bahkan pikiran yang terdistorsi sebagai bagian yang perlu dikaji dalam perawatan.Diharapkan ketika penderita menyadari, memahami, dan beradaptasi dengan kondisinya ia dapat beraktivitas dalam kehidupan sehari-hari.

Penderita gangguan jiwa berbeda dengan penderita gangguan fisik. Pada penderita gangguan fisik mereka memiliki kesadaran diri atau daya tilik diri yang baik. Contohnya seorang penderita kencing manis atau diabetes melitus ketika terdiagnosa mereka menyadari bahwa penyakit diabetes merupakan penyakit yang dideritanya sehingga akan merasa memerlukan tindakan bagaimana caranya mengontrol glukosa darahnya agar seimbang. Hal tersebut sangat berpotensi bagi penderita merasa memerlukan penanganan dengan mengontrol asupan makanan dan obat yang dapat menstabilkan glukosa darahnya. Berbeda dengan penderita gangguan jiwa yang hampir sebagian besar mereka memiliki daya tilik diri yang buruk dengan menganggap bahwa rangsangan yang dialaminya tanpa ada sumber yang nyata sebagai suatu yang perlu direspon.

Berdasarkan contoh diatas menunjukan bahwa daya tilik diri penderita gangguan jiwa yang buruk dapat menambah kesulitan dalam perawatan di rumah sakit maupun ketika berada di rumah.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam perawatan penderita gangguan jiwa diantaranya adalah terapi perilaku kognitif, terapi remidiasi kognitif, terapi pendidikan keluarga, dan terapi lainnya. Penderita gangguan jiwa memerlukan perawatan yang cukup lama dan dukungan dari semua elemen lingkungan disekitar penderita. Sehingga perlu adanya koordinasi perawatan berkelanjutan dan perawatan keluarga. 

Cara perawatan penderita gangguan jiwa yang dapat membuat daya tilik diri penderita membaik penting diketahui oleh seluruh anggota keluarga yang ada dilingkungannya. Pola aktivitas pada penderita gangguan jiwa perlu terjadwal sehingga aktivitas keseharian menjadi suatu perilaku yang menetap. Kegiatan yang dapat dilakukan seperti waktu tidur yang cukup dan tepat, hindari melamun, melakukan kegiatan yang meningkatkan distraksi terhadap bentuk rangsangan halusinasi maupun faktor pencetus, berolahraga teratur, berinteraksi sosial dan mengikuti aktivitas bersama orang lain, menghindari kebiasaan seperti merokok, minum kopi, atau mengkonsumsi obat terlarang. Terapi dan jadwal kegiatan yang teratur dan disiplin dapat meningkatkan keberhasilan perawatan penderita gangguan jiwa sehingga kemampuan dari setiap penderita mampu tercapaioptimal.

Sedangkan perawatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa, perawat akan mengajarkan secara perlahan pada penderita agar mengetahui bahwa hal yang selama ini dirasakannya adalah sebuah gangguan. Diharapkan ketika penderita mengetahui hal tersebut merupakan sebuah gangguan, secara perlahan daya tilik diri penderita membaik yaitu adanya kesadaran bahwa dirinya menderita gangguan jiwa.Selain itu diharapkan penderita akan menyadari bahwa pentingnya minum obat dan mengontrol perilaku jika halusinasi atau pikiran yang terdistrosi muncul.

(Ns. Agus Setiawan, S.Kep – Komite Mutu RS)

Bagikan Postingan Ini:
Chat WhatsApp