03 Desember 2021

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA

oleh admin
tag
1400 x dilihat

Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor akan mengadakan penjualan dimuka umum Barang Milik Negara berupa 1 (satu) paket sisa bongkaran dengan nilai limit Rp. 17.538.000,- dan uang jaminan Rp. 8.769.000,- dengan rincian sebagai berikut yaitu:

 

No.

Nama Barang

Nilai Limit (Rp)

Uang Jaminan (Rp)

1

Besi

17.538.000

 

 

8.769.000

2

Genteng Plentong

3

Kayu

4

Kaca

5

Kayu Jati

 

 

-     Cara penawaran : Closed bidding dengan mengakses http://lelang.go.id tanpa menghadiri secara langsung

-     Hari/Tanggal : Kamis/09 Desember 2021

-     Batas Akhir Penawaran : 09.45 Waktu Server (Sesuai WIB)

-     Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor Jl. Veteran No 45 Bogor.

-     Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran

-     Biaya lelang pembeli 2% dari harga lelang

 

Keterangan:

-      Nominal Setoran Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal Setoran Jaminan yang disyaratkan dan pembayaran sekaligus (tidak boleh dicicil)

-      Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Bogor 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang

-      Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

-      Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang sejak diterbitkannya pengumuman lelang

-      Pelunasan harga lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

 

 

Syarat- Syarat Lelang

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://lelang.go.id;
  2. Syarat ketentuan tentang tata cara dan prosedur lelang serta panduan lelang dapat diakses melalui website http://lelang.go.id;
  3. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan tersebut akan disetor ke Kas Negara;
  4. Peserta lelang wajib melakukan survey;
  5. Peserta lelang yang tidak melakukan survey dianggap sudah mengetahui objek lelang;
  6. Objek lelang/Bongkaran dapat dilihat secara langsung dilokasi Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Jl. Dr. Sumeru No. 114 Kota Bogor hari kerja tanggal 06 Desember 2021 s/d 08 Desember 2021 pada jam kerja: 09.00 s/d 15.00 WIB;
  7. Waktu pelaksanaan pekerjaan (pengambilan sisa bongkaran) bagi pemenang lelang 3 hari kerja  setelah pelunasan pembayaran;
  8. Pelaksanaan pekerjaan (pengambilan bongkaran) dilakukan sepenuhnya oleh pemenang lelang sampai selesai;
  9. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is);
  10. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan pada saat lelang; 
  11. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor Jalan dr. Sumeru No. 114 Bogor, telepon (0251) 8324025.

 

Bagikan Postingan Ini:
Chat WhatsApp