Indonesia menghadapi beban ganda dalam pembangunan kesehatan dewasa ini yaitu dengan meningkatnya kembali beberapa penyakit menular (re-emerging diseases), sementara penyakit degeneratif mulai meningkat dengan perubahan pola gaya hidup. Re-emerging diseases yang masih segar dalam ingatan kita adalah Outbreak Difteri. Menurut Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Kementerian Kesehatan telah terlapor 20 Provinsi, 95 Kabupaten-Kota terdapat 622 kasus dan 32 diantaranya meninggal dunia akibat Difteri.
Difteri adalah salah satu penyakit infeksi disebabkan oleh bakteri gram positif corynebacterium diftherie strain toksin dan menular secara droplet (percikan ludah) dari batuk, bersin, muntah, melalui alat makan, atau kontak langsung dari lesi di kulit, sehingga penyebarannya sangat cepat sekali terjadi di masyarakat.
Pemerintah telah mencanangkan Strategi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Difteri berupa penguatan imunisasi rutin sesuai dengan program imunisasi nasional, Penemuan dan penatalaksanaan dini kasus Difteri, semua kasus Difteri harus dilakukan penyelidikan epidemiologi dan dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan di ruang isolasi, pengambilan spesimen dari kasus dan kasus kontak erat selanjutnya dikirim ke laboratorium rujukan Difteri untuk dilakukan pemeriksaan kultur atau PCR, Menghentikan transmisi Difteri dengan pemberian prophilaksis terhadap kontak dan karier, dan Melakukan Outbreak Response Immunization (ORI) di daerah KLB Difteri
Sejalan dengan adanya strategi tersebut maka Dinas Kesehatan dapat memperkuat pelaksanaan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Difteri dengan membangun sinergitas melalui tata kelola pencegahan dan pengendalian infeksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melaksanakan PPI.
Sejauh ini baik Dinas Kesehatan dan Puskesmas belum optimal melaksanakan program PPI seperti yang di amanatkan dalam Permenkes 27 Tahun 2017. Kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang dimaksud adalah Pencegahan terhadap infeksi yang bersumber dari masyarakat dan atau berasal dari rumah sakit sebagai akibat pemberian pelayanan kesehatan (HAIs/Healthcare Associated Infection) dengan menerapkan prinsip kewaspadaan standart dan berdasarkan transmisi kuman, penggunaan antimikroba bijak dan bundles pencegahan infeksi.
Sosialisasi tentang PPI di fasilitas pelayanan kesehatan khususnya Puskesmas masih dirasa kurang, hal ini dapat di jumpai dari adanya petugas kesehatan di Puskesmas belum memahami pentingnya penerapan prinsip kewaspadaan standar dan berdasarkan transmisi dan bundles pencegahan infeksi. Sebagai contoh yang terjadi di Puskesmas masih ada pasien atau petugas melepas alas kaki untuk masuk gedung Puskesmas, belum patuhnya petugas akan tindakan melakukan kebersihan tangan dengan 6 langkah dan 5 saat ( moment ) sesuai pedoman PPI, belum optimalnya pelaksanaan dekontaminasi alat-alat kesehatan. Jika Petugas Kesehatan di Puskesmas paham dan mampu menerapkan program PPI maka hal tersebut dapat meminimalkan terjadinya penularan penyakit baik pada pasien, petugas maupun masyarakat.
Penting bagi Dinas Kesehatan dalam hal ini bertindak sebagai Pembina dan Pengawas terhadap kegiatan Puskesmas dapat melakukan tugas dan fungsinya melalui advokasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pengadaan pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi dengan membentuk Komite PPI di wilayah kerjanya.
Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dapat dibentuk di Puskesmas oleh Dinas Kesehatan sebagai suatu organisasi nonstruktural yang mempunyai fungsi utama menjalankan dan menyusun tata kelola pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi agar terjaminnya mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien,petugas dan masyarakat diwilayah kerjanya.
Menurut Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya bahwa Komite PPI terdiri dari Dokter, Dokter Gigi, Perawat sebagai IPCN ( Infection Prevention and Control Nurse ), Bidan, Petugas Sanitasi Lingkungan, Petugas Laboratorium, dan tenaga administrasi serta tenaga kesehatan lain yang ada di Puskesmas. Dengan tersedianya tenaga kesehatan tersebut maka Komite PPI dapat dibentuk di Puskesmas.
Agar lebih terfokus dan tepat sasaran dalam menerapkan program PPI di Puskesmas maka peran perawat sebagai IPCN dapat lebih diberdayakan, tentunya perawat tersebut telah mengikuti Pelatihan PPI Dasar dan IPCN. IPCN akan menjalankan peran dan fungsinya dalam melaksanakan surveillance, pelaksanaan bundles infeksi dan pelaksanaan kewaspadaan standart dengan memberikan edukasi dan melatih individu dan masyarakat dalam kegiatan kebersihan tangan, penggunaan alat pelindung diri, pencegahan infeksi melalui kebersihan perseorangan, mencegah batuk agar tidak menularkan kepada lingkungan, penggunaan peralatan pribadi dan alat kesehatan, menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan limbah infeksius dan non infeksius serta limbah tajam, agar tidak menimbulkan bahaya penularan bagi orang perorang, fasilitas pelayanan kesehatan maupun di masyarakat.
Selain Penguatan Peran Perawat sebagai IPCN di Puskesmas, tentunya Sosilisasi PPI, bimbingan tekknis harus terus dilaksanakan secara berkesinambungan dan tidak kalah pentingnya adalah optimalnya tata kelola program dan manajerial PPI dengan adanya alokasi anggaran yang memadai di Jajaran Dinas Kesehatan Kota-Kabupaten sampai Tingkat Puskesmas.
Tata Kelola Koordinasi kerja Komite PPI dibawah rentang kendali Dinas Kesehatan tentunya akan memberikan arah yang jelas bagi anggota komite dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi. Keberhasilan Program PPI dapat terwujud jika seluruh pemangku kebijakan dan pelaksana program dapat bersinergi dan menguatkan peran dan fungsinya masing-masing mulai dari Tingkat Kementerian, Dinas Kesehatan Provinsi, Kota-Kabupaten, Puskesmas bersama stakeholrder dilwilayah kerjanya, mengupayakan kegiatan PPI menjadi prioritas program yang harus dijalankan guna mencegah KLB infeksi dan melindungi pasien, petugas dan masyarakat diwilayah kerja Dinas Kesehatan Kota-Kabupaten.
Oleh : Ns. Sri Redjeki Julianingsih
RS. dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor