Setiap orang tua pasti menginginkan anak-anaknya tumbuh dan berkembang dengan sehat dan terhindar dari penyakit sehingga mereka dapat mencapai potensi penuhnya dengan optimal saat dewasa. Banyak upaya yang dilakukan untuk mencapai hal ini, salah satunya yaitu dengan imunisasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan. Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Sedangkan vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu. Vaksin merangsang sistem imunitas untuk membuat zat kekebalan tubuh (antibodi) yang bertahan cukup lama untuk melawan antigen dari patogen spesifik yang masuk ke dalam tubuh.
Kegiatan Imunisasi diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956. Mulai tahun 1977 kegiatan Imunisasi diperluas menjadi Program Pengembangan Imunisasi (PPI) dalam rangka pencegahan penularan terhadap beberapa Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) yaitu Tuberkulosis, Difteri, Pertusis, Campak, Polio, Tetanus serta Hepatitis B. Selain itu, beberapa penyakit yang saat ini menjadi perhatian dunia dan merupakan komitmen global yang wajib diikuti oleh semua negara adalah eradikasi polio (ERAPO), eliminasi campak dan rubela dan Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (ETMN). Imunisasi merupakan salah satu kegiatan prioritas Kementerian Kesehatan sebagai salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menurunkan angka kematian pada anak.
Imunisasi sangat penting diberikan untuk bayi dan anak, karena hal-hal seperti di bawah ini :
Imunisasi dikelompokkan menjadi imunisasi program dan imunisasi pilihan. Imunisasi program adalah imunisasi yang diwajibkan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Sedangkan imunisasi pilihan adalah imunisasi yang dapat diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dari penyakit tertentu.
Imunisasi program terdiri atas imunisasi rutin, imunisasi tambahan, dan imunisasi khusus. Imunisasi rutin terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan. Imunisasi dasar diberikan pada bayi sebelum berusia satu tahun, sedangkan imunisasi lanjutan diberikan pada anak usia bawah dua tahun (baduta), anak usia sekolah dasar dan wanita usia subur (WUS).
Imunisasi tambahan merupakan jenis Imunisasi tertentu yang diberikan pada kelompok umur tertentu yang paling berisiko terkena penyakit sesuai dengan kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu. Imunisasi khusus dilaksanakan untuk melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti persiapan keberangkatan calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu.
Imunisasi merupakan salah satu intervensi kesehatan yang terbukti paling cost-effective (murah), karena dapat mencegah dan mengurangi kejadian kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat PD3I yang diperkirakan 2 hingga 3 juta kematian tiap tahunnya. Anak yang telah diberi imunisasi akan terlindungi dari berbagai penyakit berbahaya tersebut, yang dapat menimbulkan kecacatan atau kematian. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Penyelenggaraan imunisasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 yang diundangkan tanggal 11 April 2017.
Di Indonesia, setiap bayi (usia 0-11 bulan) diwajibkan mendapatkan imunisasi dasar lengkap yang terdiri dari 1 dosis Hepatitis B, 1 dosis BCG, 3 dosis DPT-HB-HiB, 4 dosis polio tetes, dan 1 dosis campak/MR. Penentuan jenis imunisasi didasarkan atas kajian ahli dan analisis epidemiologi atas penyakit-penyakit yang timbul.
Dari imunisasi dasar yang diwajibkan tersebut, campak/MR menjadi salah satu jenis imunisasi yang mendapat perhatian lebih, hal ini sesuai dengan komitmen Indonesia pada global untuk turut serta dalam eliminasi campak dan pengendalian rubela pada tahun 2020. Hal ini terkait dengan realita bahwa campak menjadi salah satu penyebab utama kematian pada balita dan infeksi rubella menyebabkan cacat bawaan pada bayi-bayi yang dilahirkan dari ibu yang terinfeksi rubela. Dengan demikian imunisasi campak dan rubela memiliki peran signifikan dalam penurunan angka kecacatan dan kematian pada balita.
Imunisasi lanjutan pada anak bawah dua tahun (baduta) diperlukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan agar tetap tinggi sehingga dapat memberikan perlindungan dengan optimal. Pemberian imunisasi pada anak perlu ditambah dengan dosis lanjutan (booster) untuk meningkatkan kekebalannya yang diberikan pada usia 18 bulan. Perlindungan optimal dari pemberian imunisasi lanjutan ini hanya didapat apabila anak tersebut telah mendapat imunisasi dasar secara lengkap. Karena itu, sejak tahun 2014, secara nasional program imunisasi lanjutan masuk ke dalam program imunisasi rutin dengan memberikan 1 dosis DPT-HB-HiB(4) dan campak/MR(2) kepada anak usia 18-24 bulan.
Pada kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), imunisasi lanjutan diberikan pada anak usia sekolah dasar dan diberikan secara terintegrasi dengan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Imunisasi yang diberikan adalah imunisasi campak, tetanus dan difteri. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, pemberian imunisasi pada BIAS yang sebelumnya diberikan pada anak kelas 1, 2 dan 3 SD berubah menjadi diberikan pada kelas 1 (campak dan DT), 2 (Td) dan 5 SD (Td). Pada tahun 2017-2018, pemberian imunisasi pada BIAS hanya dilakukan pada kelas 1 dan 2 saja, sedangkan kelas 5 SD dilakukan mulai tahun 2019.
Imunisasi sesuai jadwal selama masa kanak-kanak sangat penting karena membantu memberikan kekebalan sebelum anak-anak terpapar penyakit yang berpotensi mengancam jiwa. Vaksin yang digunakan telah diuji untuk memastikan bahwa mereka aman dan efektif untuk diterima anak-anak pada usia yang direkomendasikan.
Walaupun secara umum vaksin yang digunakan dalam program imunisasi rutin relatif aman dan efektif, kemungkinan akan adanya efek simpang proses pemberian imunisasi tetap ada. Vaksin tidak seratus persen bebas dari efek simpang, karena walaupun sangat jarang, kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) bisa terjadi. Setiap pemberian pengobatan dengan produk farmasi termasuk pemberian vaksinasi dapat timbul efek yang tidak diharapkan yang bisa ada kaitannya dengan bahan farmasi tersebut ataupun tidak ada kaitannya sama sekali dengan bahan farmasi tersebut yang dikenal dengan kejadian koinsiden.
KIPI yang terjadi umumnya sangat ringan seperti demam dan kemerahan di lokasi suntikan, namun reaksi berat seperti kejang dan syok anafilaksis dapat terjadi. National Regulatory Authority (NRA), di Indonesia BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), adalah suatu Badan yang mengatur dan mengesahkan prosedur yang bisa menjamin bahwa obat-obatan termasuk vaksin mempunyai keamanan dan potensi yang memadai. NRA bertanggung jawab terhadap jaminan kualitas (mutu), keamanan dan efektifitas vaksin yang beredar, dan menjamin bahwa apabila diberikan kepada masyarakat, vaksin dapat memberikan imunitas kepada penduduk yang diimunisasi sebelum digunakan dalam program imunisasi rutin. Vaksin telah melalui berbagai uji keamanan, efikasi dan berbagai uji klinis terhadap kemungkinan munculnya efek simpang, cara pencegahannya dan cara penanganannya kalau efek simpang ini terjadi.
Jadi, tunggu apa lagi? Berikan anak kita hak untuk hidup sehat, imunisasi segera sesuai jadwal.
Oleh : dr. Ervina Luki Damayanti